Menteri Maman Ungkap Bank Himbara sudah Sepakati Anggaran Penghapusan Utang UMKM, BRI Siapkan Rp15 Triliun: Tapi Masih Tunggu OJK
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan penghapusan piutang macet untuk mengurangi beban pelaku UMKM kini memasuki tahap pelaksanaan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa alokasi anggaran untuk program ini telah mendapat persetujuan dari jajaran bank milik negara.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang mencakup beberapa bank besar seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Dalam pelaksanaannya, program ini diperkirakan akan menyasar hingga satu juta pelaku usaha kecil yang mengalami kredit macet.
Maman menjelaskan bahwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi institusi dengan porsi alokasi anggaran penghapusan piutang terbesar, yakni sekitar Rp15,5 triliun.
“Keputusan alokasi anggaran ini telah disetujui dalam RUPS, sehingga isu terkait ketersediaan dana untuk penghapusan piutang UMKM sudah tidak menjadi kendala,” ujar Maman dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Meski anggaran telah tersedia, Maman menekankan bahwa proses administrasi menjadi tantangan berikutnya. Hal ini disebabkan oleh rotasi jajaran direksi di bank-bank Himbara yang baru saja diangkat, dan kini masih menunggu proses uji kelayakan serta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menambahkan bahwa hingga persetujuan tersebut keluar, para direksi yang baru belum bisa mengambil keputusan atau menandatangani dokumen yang berkaitan dengan keuangan, termasuk pelaksanaan penghapusan piutang.
“Nah sekarang tinggal isu administrasi, di mana para pejabat-pejabat bank Himbara kita yang baru diangkat itu harus melalui mekanisme approval di OJK jadi kita tunggu fit and proper administrasi di OJK,” kata dia.
“Artinya, direksi-direksi di bank Himbara kita belum memiliki otoritas untuk menandatangani terkait keuangan karena mereka masih menunggu approval dari OJK,” ujar dia menambahkan.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
PP tersebut menetapkan masa berlaku kebijakan selama enam bulan sejak disahkan, memberi waktu bagi pemerintah dan perbankan untuk mengeksekusi program secara menyeluruh.
Load more