Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menetapkan skema baru tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen aparatur sipil negara (ASN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan secara rinci besaran tukin tersebut dalam sebuah taklimat media di Jakarta.
Rincian besaran tukin disampaikan langsung dalam forum yang digelar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Selasa (tanggal tidak disebut).
Skema tersebut didesain untuk memastikan dosen menerima penghasilan yang setara dengan beban kerja dan tanggung jawabnya, terutama bagi mereka yang belum memperoleh sistem remunerasi penuh.
Menurut Sri Mulyani, besaran tukin dihitung dari selisih antara nilai tukin berdasarkan kelas jabatan dan tunjangan profesi yang selama ini diterima dosen sesuai jenjang kepangkatan masing-masing.
Sebagai contoh, ia mengilustrasikan jika seorang guru besar memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta, sementara nilai tukin untuk jabatan yang setara eselon II di lingkungan Kemendiktisaintek adalah Rp19,28 juta, maka guru besar tersebut akan menerima tukin sebesar Rp12,54 juta.
“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” kata Sri Mulyani, dikutip Selasa (15/4/2025).
Load more