Aliran Suap Rp60 Miliar yang Diterima Ketua PN Jaksel Hingga Disalurkan ke Majelis
- Pixabay
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menangkap dan menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitan ekspor minyak mentah (crude palm oil/CPO), alias mafia minyak goreng.
Dugaan suap dan gratifikasi itu melibatkan perusahaan besar. Uang suap juga diduga mengalir ke majelis hakim hingga panitera muda.
Terdapat tiga hakim yang ditunjuk, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom dan Djuyamto. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dengan dugaan menerima aliran suap.
Selaim mereka Kejaagung juga menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka.
Lalu ada juga panitera muda Pengadilan negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan serta Marcella Santoso dan Ariyanto yang merupakan pengajara dari terdakwa korporasi.
Terbongkarnya suap itu diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Lantas bagaimana asal muasal keterlibatan Ketua PN Jaksel hingga ikut menyeret majelis hakim?
Mulanya, pengungkapan kasus ini berawal dari Muhammad Arif Nuryata yang saat itu sebagai wakil ketua pada PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang menyanggupi untuk memutus terdakwa korporasi diputus onslag alias bebas.
Penyanggupan itu disampaikan Muhammad Arif Nuryata kepada seorang panitera muda yang dipesankan oleh seorang pengacara yang memegang kasus kliennya terkait ekspor minyak mentah (crude palm oil/CPO), alias mafia minyak goreng.
Panitera muda itu adalah Wahyu Gunawan, sementara pengacara adalah Ariyanto Bakri.
Menyusul setelah menyanggupi, Muhammad Arif Nuryata meminta imbalan Rp60 miliar dengan dalih menebar Rp20 miliar per satu orang hakim yang menangani perkara.
"Muhammad Arif Nuryata menyetujui permintaan untuk diputus onslag. Namun meminta Rp20 miliar dikalikan tiga, sehingga totalnya Rp60 miliar," ucap Abdul Qohar, Senin (14/4/2025).
Setelah uang diterima, Abdul Qohar menyebut Muhammad Arif Nuryata langsung menunjuk tiga orang hakim untuk menangani perkara.
Tiga hakim tersebut yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom dan Djuyamto, sebagaimana yang sudah disebutkan di awal.
Djuyamto sebagai hakim ketua, dan dua lain sebagai hakim anggota.
Load more