News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aliran Suap Rp60 Miliar yang Diterima Ketua PN Jaksel Hingga Disalurkan ke Majelis

Terdapat tiga hakim yang ditunjuk ketua PN Jaksel, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom dan Djuyamto
Selasa, 15 April 2025 - 15:51 WIB
Ilustrasi palu hakim di persidangan
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menangkap dan menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitan ekspor minyak mentah (crude palm oil/CPO), alias mafia minyak goreng.

Dugaan suap dan gratifikasi itu melibatkan perusahaan besar. Uang suap juga diduga mengalir ke majelis hakim hingga panitera muda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdapat tiga hakim yang ditunjuk, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom dan Djuyamto. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dengan dugaan menerima aliran suap.

Selaim mereka Kejaagung juga menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka.

Lalu ada juga panitera muda Pengadilan negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan serta Marcella Santoso dan Ariyanto yang merupakan pengajara dari terdakwa korporasi.

Terbongkarnya suap itu diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

Lantas bagaimana asal muasal keterlibatan Ketua PN Jaksel hingga ikut menyeret majelis hakim?

Mulanya, pengungkapan kasus ini berawal dari Muhammad Arif Nuryata yang saat itu sebagai wakil ketua pada PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang menyanggupi untuk memutus terdakwa korporasi diputus onslag alias bebas.

Penyanggupan itu disampaikan Muhammad Arif Nuryata kepada seorang panitera muda yang dipesankan oleh seorang pengacara yang memegang kasus kliennya terkait ekspor minyak mentah (crude palm oil/CPO), alias mafia minyak goreng.

Panitera muda itu adalah Wahyu Gunawan, sementara pengacara adalah Ariyanto Bakri.

Menyusul setelah menyanggupi, Muhammad Arif Nuryata meminta imbalan Rp60 miliar dengan dalih menebar Rp20 miliar per satu orang hakim yang menangani perkara.

"Muhammad Arif Nuryata menyetujui permintaan untuk diputus onslag. Namun meminta Rp20 miliar dikalikan tiga, sehingga totalnya Rp60 miliar," ucap Abdul Qohar, Senin (14/4/2025).

Setelah uang diterima, Abdul Qohar menyebut Muhammad Arif Nuryata langsung menunjuk tiga orang hakim untuk menangani perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tiga hakim tersebut yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom dan Djuyamto, sebagaimana yang sudah disebutkan di awal.

Djuyamto sebagai hakim ketua, dan dua lain sebagai hakim anggota.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT