Asal Muasal Keterlibatan Ketua PN Jaksel yang Diduga Terima Suap Rp60 Miliar untuk Bebaskan Terdakwa Korporasi Kasus Mafia Minyak Goreng
- viva.co.id
"Muhammad Arif Nuryata menyetujui permintaan untuk diputus onslag. Namun meminta Rp20 miliar dikalikan tiga, sehingga totalnya Rp60 miliar," ucap Abdul Qohar, Senin (14/4/2025).
Setelah uang diterima, Abdul Qohar menyebut Muhammad Arif Nuryata langsung menunjuk tiga orang hakim untuk menangani perkara.
Tiga hakim tersebut yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom dan Djuyamto, sebagaimana yang sudah disebutkan di awal.
Djuyamto sebagai hakim ketua, dan dua lain sebagai hakim anggota.
Aliran uang ke majelis hakim terjadi dua kali
Setelah majelis hakim ditunjuk, kemudian Muhammad Arif Nuryata memanggil Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin untuk membaca berkas perkara sembari menyerahkan uang dolar senilai Rp4,5 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi tiga untuk hakim-hakim yang terlibat.
"Muhammad Arif Nuryata memberikan uang dolar yang bila dikurskan senilai Rp4,5 miliar, dimana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk membaca berkas perkara, dan menyampaikan agar perkara diatensi," ucap Qohar.
Lalu, Qohar menyebut apa proses pengaliran uang suap tahap dua kepada tiga hakim.
Aliran kedua, masih diberi dalam bentuk dolar yang bila dikurskan senilai Rp18 miliar.
"Muhammad Arif Nuryata menyerahkan kembali uang dolar senilai Rp18 miliar yang kemudian kembali dibagi tiga," jelas dia.
Dengan itu, putusan onslag atau lepas itu pun terwujud.
Terdakwa korporasi kasus mafia minyak goreng itu divonis lepas pada 19 Maret 2025.
(vsf)
Load more