Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitan ekspor minyak mentah (crude palm oil/CPO), alias mafia minyak goreng. Sosok Ketua PN Jaksel ini ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan suap dan gratifikasi itu melibatkan perusahaan besar. Uang suap juga diduga mengalir ke majelis hakim hingga panitera muda.
Terdapat tiga hakim yang ditunjuk, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom dan Djuyamto. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dengan dugaan menerima aliran suap.
Lalu ada juga panitera muda Pengadilan negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan serta Marcella Santoso dan Ariyanto yang merupakan pengajara dari terdakwa korporasi.
Load more