Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan tersebut menyebabkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp222 miliar.
KPK menegaskan, penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Langkah pemanggilan saksi tambahan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap skema korupsi secara utuh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan. (ant/rpi)
Load more