Tata Kelola Jadi Penentu Nasib Kopdes Merah Putih
- Tim tvOne/Taufik
Jakarta, tvOnenews.com – Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 terus menjadi sorotan publik.
Tak hanya dari sisi jumlah koperasi yang ditargetkan mencapai 80 ribu unit pada Juni 2025, namun juga soal tata kelola dan manajemen yang dianggap sebagai kunci utama keberhasilan program ini.
Manajemen dan Audit Jadi Syarat Mutlak
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti menegaskan pentingnya penataan manajemen dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Kopdes Merah Putih. "Apakah bisa Kopdes Merah Putih menjadi penggerak desa? Bisa, asal manajemennya ditata," ujar Esther, Jumat (11/4).
Menurut Esther, keberadaan koperasi desa yang akuntabel sangat bergantung pada kualitas manajemen internalnya. Ia menyarankan agar anggota koperasi mendapatkan pelatihan teknis, pendampingan manajerial, dan dilakukan audit rutin agar koperasi tidak hanya berjalan administratif, tetapi juga profesional.
"Mereka butuh pembimbingan teknis, dan butuh audit. Modal, kegiatan usaha, hingga governance, semuanya harus diperhatikan," tambahnya.
Kritik terhadap Model Seragam: Fokus pada Kualitas
Senada dengan Esther, pakar perkoperasian nasional, Suroto, mengingatkan agar pemerintah tidak semata-mata mengejar target kuantitatif. Menurutnya, model pengembangan koperasi yang terlalu seragam berpotensi melemahkan semangat kewirausahaan di tingkat desa.
"Tren koperasi global justru menurun secara kuantitas, tetapi meningkat dari segi kualitas dan layanan. Merger dan konsolidasi koperasi seharusnya menjadi bagian dari strategi," kata Suroto.
Ia menilai bahwa sistem perkoperasian Indonesia perlu diperbarui agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pendekatan pengembangan yang disesuaikan dengan konteks lokal akan jauh lebih berdampak daripada pendekatan satu pola untuk semua.
Menuju Koperasi Desa yang Berdaya dan Relevan
Pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari strategi nasional untuk membangun ekonomi desa dan menekan kesenjangan wilayah. Namun, tanpa tata kelola yang solid dan pemahaman menyeluruh dari para pelaku koperasi, program ini berisiko menjadi formalitas semata.
Baik Esther maupun Suroto sepakat bahwa keberhasilan koperasi desa tidak hanya ditentukan oleh legalitas atau jumlah, tapi oleh kemampuan manajerial dan relevansi koperasi terhadap kebutuhan masyarakat.
Load more