Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Indonesia resmi merespons kebijakan tarif baru Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia.
Tarif resiprokal sebesar 32 persen yang diumumkan oleh Pemerintah AS pada 2 April 2025 akan mulai diberlakukan pada 9 April 2025, kecuali jika dicapai kesepakatan baru lewat jalur diplomasi.
“Indonesia akan mengedepankan jalur negosiasi dan tidak melakukan tindakan retaliasi, sejalan dengan negara ASEAN lainnya. Negosiasi kita upayakan melalui revitalisasi Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) dengan AS yang sudah berlaku sejak 1996,” ujar Menko Airlangga.
Untuk menghadapi tantangan tarif tersebut, Pemerintah Indonesia menyiapkan beberapa langkah strategis, antara lain:
Deregulasi Non-Tariff Measures (NTMs), termasuk relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sektor teknologi informasi dan komunikasi (ICT) asal AS seperti GE, Apple, Oracle, dan Microsoft.
Evaluasi terhadap kebijakan larangan dan/atau pembatasan (Lartas).
Percepatan proses sertifikasi halal untuk produk ekspor.
Load more