Sri Mulyani Siapkan Keringanan Pajak untuk Hadapi Dampak Tarif Trump, Segini Total Pemangkasannya
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat dengan menawarkan berbagai relaksasi di bidang perpajakan dan kepabeanan.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah akan menjalankan empat strategi deregulasi fiskal guna menurunkan tekanan biaya terhadap sektor usaha.
Strategi ini diharapkan dapat memangkas beban tarif hingga 14 persen guna meringankan beban pelaku usaha nasional yang terdampak langsung oleh kenaikan tarif.
“Jadi kami akan terus melakukan reform, terutama di bidang pajak bea cukai, dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban,” kata Sri Mulyani dalam forum Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Kebijakan ini merupakan respons atas keputusan pemerintahan Trump yang menaikkan tarif impor terhadap produk-produk Indonesia menjadi 32 persen.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah berupaya menjaga daya saing pelaku usaha nasional dengan reformasi yang terukur.
Langkah pertama yang akan diterapkan adalah penyederhanaan administrasi perpajakan dan kepabeanan, yang diklaim dapat menurunkan beban hingga 2 persen.
Dengan reformasi prosedural ini, beban tarif dari 32 persen dapat ditekan menjadi sekitar 30 persen.
"Jadi, ini adalah perubahan yang bisa kita lakukan di pajak dan bea cukai hanya dari sisi administratif, penyederhanaan, akan mengurangi beban. Jadi, kalau dunia usaha akan kena 32 persen (tarif AS), ini bisa dengan berbagai reform, 2 persen lebih rendah,” ujarnya.
Langkah kedua menyasar pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor yang sebelumnya 2,5 persen akan dipotong menjadi 0,5 persen.
Efek dari kebijakan ini diperkirakan mengurangi beban tarif sebesar 2 persen, sehingga total menjadi sekitar 28 persen.
Upaya ketiga dilakukan melalui penyesuaian tarif bea masuk untuk barang asal AS yang masuk dalam kategori most favored nation (MFN). Tarif yang sebelumnya berkisar antara 5–10 persen akan dipangkas menjadi 0–5 persen.
“Ini berarti mengurangi lagi 5 persen beban tarif, ini untuk produk-produk yang berasal dari AS, yang masuk MFN,” jelasnya.
Langkah keempat adalah penyesuaian bea keluar untuk komoditas minyak sawit mentah (CPO). Kebijakan ini diproyeksikan setara dengan pengurangan beban pengusaha hingga 5 persen.
Load more