Kabar Buruk untuk Buruh! Badai PHK Gelombang Kedua setelah Lebaran Mengintai 50 Ribu Pekerja, Pemerintah Harus Apa?
- Julio Trisaputra-tvOne
Di sisi lain, menurut Said, ada juga industri yang tidak bisa begitu saja pindah, seperti Freeport atau industri kelapa sawit.
Namun demikian, bukan berarti mereka tidak akan melakukan PHK, atau justru PHK menjadi langkah paling mudah untuk menekan biaya operasional.
Pemerintah Harus Apa untuk Menghadapi Ancaman Ini?
Menyikapi situasi ini, KSPI dan Partai Buruh menyampaikan sejumlah langkah yang harus segera diambil oleh pemerintah.
Pertama, perlu dibentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang bertugas mengantisipasi terjadinya PHK, memastikan hak-hak buruh dipenuhi, dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, termasuk mendorong re-negosiasi dengan Amerika Serikat.
“Usulan pembentukan Satgas PHK ini telah disampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI dan mendapat respon positif,” ungkap Said.
Selanjutnya, pemerintah dirasa perlu segera melakukan re-negosiasi perdagangan dengan AS. Salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah mengganti bahan baku dengan produk dari AS, seperti kapas, karena ini bisa membuka peluang pengurangan tarif.
“Selama ini, Indonesia banyak menggunakan kapas dari China dan Brasil, padahal jika menggunakan bahan baku dari Amerika, tarif bisa lebih ringan,” imbuhnya.
Dalam kunjungan bersama Kapolri ke perusahaan sepatu di Brebes, terlihat bahwa investor dari Taiwan dan Hongkong dalam sektor sepatu mengalami tekanan akibat kebijakan tarif ini.
Sementara Vietnam, yang terkena tarif hingga 46%, mulai menurunkan kapasitas produksinya dan mengalihkan pesanan ke Indonesia. Pemerintah harus melihat peluang ini dan memberi perlindungan kepada industri sepatu yang ada di dalam negeri dengan memberikan kemudahan regulasi agar kapasitas produksi bisa ditingkatkan.
KSPI dan Partai Buruh juga memperingatkan agar Indonesia tidak menjadi sasaran empuk perpindahan pasar dari negara-negara lain ke Indonesia. Sebagai contoh, ketika China kehilangan pasar ekspornya ke Amerika, maka mereka bisa membanjiri Indonesia dengan produk murah.
Jika hal ini dibiarkan, maka pasar domestik akan dikuasai barang impor murah, industri dalam negeri tertekan, dan PHK semakin tak terhindarkan.
“Karena itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2023 harus segera dicabut dalam waktu dekat. Jika tidak, impor akan makin tak terkendali, produk dijual murah, dan pasar dalam negeri terancam. Pada akhirnya, hal ini hanya akan memperburuk gelombang PHK yang sudah ada,” tandasnya.
Load more