Jakarta, tvOnenews.com - Ini syarat dan cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaa setelah resign usai lebaran 2025.
Saldo BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bisa dicairkan usai karyawan resign alias mengundurkan diri dari pekerjaannya. Waktu pencairan bergantung pada besarnya saldo dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dalam program JHT adalah maksimal satu hari kerja, apabila saldo kurang dari Rp 10 juta. Maksimal lima hari kerja, apabila saldo lebih dari Rp 10 juta.
Klaim saldo JHT dapat diajukan setelah melewati masa tunggu satu bulan, sejak surat keterangan pengunduran diri diterbitkan perusahaan.
Jangka waktu pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan sejak resign tergantung dari total dana yang dimiliki.
Load more