Resign Setelah Lebaran, Begini Cara dan Syarat Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Saldo BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bisa dicairkan usai karyawan resign alias mengundurkan diri dari pekerjaannya. Waktu pencairan bergantung pada besarnya saldo dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
Selasa, 1 April 2025 - 10:00 WIB
Sumber :
- dok BPJamsostek
- Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Pilih Jaminan Hari Tua
- Pada laman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT
- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT lewat aplikasi JMO
- Klik Selanjutnya
- Pilih Sebab Klaim
- Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika sudah benar, pilih Sudah
- Ambil foto selfie dengan ketentuan yang telah diberikan di layar
- Lengkapi data NPWP dan rekening aktif. Klik Selanjutnya
- Pada halaman Rincian Saldo JHT, akan ditampilkan rincian saldo yang akan dibayar. Klik Selanjutnya
- Cek data ulang secara keseluruhan. Jika sudah benar, klik Konfirmasi
- Pengajuan klaim JHT akan diproses.
Langkah-langkah Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang:
- Bawa persyaratan dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrean
- Petugas akan memanggil peserta akan melalui mesin antrean
- Peserta akan dilayani oleh petugas
- Peserta mendapat tanda terima pengajuan klaim JHT
- Saldo JHT masuk ke rekening peserta
- Isi e-survey yang dikirim melalui email.
- Pastikan semua syarat terpenuhi, sehingga klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secepatnya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya sudah memiliki rencana pengelolaan dana klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan selepas resign. (nba)
Load more