Sudah H-5 Lebaran, THR Sritex dan BHR Ojol Ternyata Cuma Janji Manis! Buruh Kecewa: Ini Pelanggaran Serius
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Memasuki H-5 lebaran, Partai Buruh melaporkan bahwa ribuan eks buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ternyata memang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang dijanjikan.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan pihaknya menyayangkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang dinilai tidak berdaya di hadapan pemilik perusahaan.
“Partai Buruh dan KSPI menyayangkan para pemilik Perusahaan tidak mentaati apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Buruh juga kecewa dengan Menaker yang tidak punya kekuatan untuk memastikan kebijakan pemerintah itu dijalankan oleh pemilik Perusahaan,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Said Iqbal menegaskan, akhirnya terbukti bahwa melampaui H-7 Lebaran, ribuan buruh Sritex yang terkena PHK ternyata memang tidak menerima THR sebagaimana mestinya.
Menurutnya, ini menjadi bukti nyata pembiaran terhadap pelanggaran hak buruh, dan kegagalan negara, khususnya Kemnaker dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Padahal, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pihaknya siap memperjuangkan pembayaran THR untuk korban PHK Sritex.
Hal itu disampaikan Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI dan jumpa pers di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
"Secara lisan kurator sudah berjanji. Yang akan kita dorong itu sesegera mungkin dibayarkan. Nanti kita akan berbicara bahwa ini adalah regulasi, berarti mekanisme hukum nanti yang akan bicara nanti," kata Menaker.
Namun demikian, Yassierli saat itu juga menyebut bahwa uang pesangon hingga tunjangan hari raya (THR) untuk korban PHK Sritex akan dibayarkan menunggu aset perusahaan terjual.
Hal ini akhirnya memicu ratusan eks karyawan Sritex sebelumnya juga telah melakukan demo langsung di rumah Iwan Lukminto di Solo untuk menuntut pembayaran THR sebelum H-7 lebaran, pada Jumat, 21 Maret 2025.
Sekretaris FSPMI Jawa Tengah yang juga aktivis di Posko Partai Buruh dan KSPI, Lukman Nur Hakim, mengkonfirmasi bahwa banyak buruh Sritex yang mengadu ke posko tidak menerima THR atau hak-hak lainnya yang seharusnya mereka terima.
"Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak buruh yang kami tidak akan biarkan," ujar Lukman.
BHR Ojol Dinilai Sangat Tidak Layak
Tak hanya masalah Sritex, Partai Buruh juga menyoroti perusahaan transportasi online dan pemilik perusahaan lainnya yang melakukan PHK terhadap puluhan ribu buruh serta tidak membayar THR.
Berdasarkan pengaduan driver ojek online di Posko KSPI dan Partai Buruh, mayoritas mereka menerima Bantuan Hari Raya (BHR) hanya sebesar 50 ribu rupiah.
"Aturan yang dibuat oleh perusahaan transportasi online tersebut cenderung mempersulit para driver untuk mendapatkan hak mereka," kata Said Iqbal.
Bahkan banyak yang mendapatkan hanya 0 rupiah dikarenakan aturan yang dibuat oleh pemilik transportasi online tentang BHR tersebut mempersulit atau menyulitkan driver ojol untuk mendapatkan BHR.
Rusli, pengurus dari Serikat Pekerja Digital dan Transportasi (SPDT) FSPMI yang telah lama bekerja dengan Gojek, mengungkapkan kekecewaannya, "Banyak dari kami yang menerima BHR nol rupiah karena aturan yang rumit dan tidak masuk akal. Bahkan ada driver yang sudah bekerja sejak tahun 2016 pun tidak mendapatkan BHR sama sekali.”
Posko Partai Buruh dan KSPI akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari buruh yang tidak mendapatkan THR dan BHR.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan dari buruh serta driver ojek online yang tidak menerima hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain aktif menerima dan mengelola pengaduan, PB dan KSPI mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan konkret terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR dan BHR.
Upaya ini bertujuan untuk menguatkan hak-hak buruh dan memastikan ketaatan perusahaan terhadap ketentuan pembayaran THR dan BHR, mendukung kebijakan Presiden dalam melindungi pekerja, dan memastikan keadilan dilaksanakan untuk semua buruh yang terdampak. (rpi)
Load more