Solo, tvOnenews.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex), anggota KSPI, dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di rumah Iwan Lukminto, Jumat (21/3/2024) siang.
Mereka berkumpul dan berorasi di depan rumah Bos Sritex Iwan Lukminto yang berlokasi di Jl Bhayangkara No 59, Sriwedari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menuntut hak-hak buruh yang belum dipenuhi oleh perusahaan raksasa tekstil yang beberapa waktu lalu pailit dan melakukan PHK terhadap belasan ribu karyawan.
Ketua Exco Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim, menjelaskan bahwa aksi ini membawa dua tuntutan utama.
Pertama, pembayaran THR untuk puluhan ribu buruh harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Kedua, buruh menuntut pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak 15%, penggantian cuti, serta hak lainnya, termasuk uang koperasi, yang juga harus dibayarkan sebelum H-7.
Dalam suasana siang Kota Solo yang panas, para buruh tak gentar untuk terus meneriakkan tuntutan mereka.
Berbagai poster, spanduk, hingga bendera berisi tuntutan kepada Iwan Lukminto mereka bentangkan. Bahkan, demo kali ini juga diwarnai dengan sejumlah aksi tidur di jalan.
Koordinator aksi KSPI, Makbullah Fauzi, menjelaskan bahwa massa aksi berkumpul di Stadion Sriwedari sebelum berjalan kaki menuju rumah pribadi Iwan Lukminto.
"Di tengah pengawalan polisi, massa terus berorasi dari mobil komando dan membentangkan spanduk berisi tuntutan agar pesangon dan THR segera dibayarkan," kata pria yang akrab disapa Buya tersebut.
Di lain pihak, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal juga menegaskan bahwa ini bukan aksi terakhir.
"Kami akan terus melakukan aksi lanjutan di depan rumah Iwan Lukminto sampai THR dan pesangon buruh dibayar," ujar Iqbal dalam keterangan resminya.
Iqbal juga mengkritik Menteri Ketenagakerjaan yang dianggap terlalu banyak berjanji tanpa tindakan nyata.
Ia menuntut agar Menaker segera mengeluarkan anjuran tertulis yang mencantumkan besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak 15%, pengganti cuti, hak-hak buruh lainnya, termasuk kapan pembayaran harus dilakukan.
"Jangan hanya menebar janji manis yang akhirnya ‘zonk’," tegasnya.
“Bilamana Menaker RI tidak mengeluarkan anjuran tertulis PHK puluhan ribu buruh Sritex tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh berpendapat PHK PT Sritex adalah sepihak atau dengan kata lain PHK buruh Sritex adalah tidak sah atau ilegal,” ujar Said Iqbal.
Aksi di rumah Iwan Lukminto ini merupakan bentuk kekecewaan buruh terhadap perlakuan yang mereka terima dari PT Sritex.
KSPI dan Partai Buruh terus menyerukan bahwa perjuangan mereka akan terus berlanjut sampai hak-hak buruh dipenuhi.
Tak hanya itu juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini sebagai bentuk solidaritas terhadap buruh yang semakin terpinggirkan. (rpi)
Load more