Berdasarkan Informasi Kepailitan Kurator Sritex, ada 1.654 tagihan yang diajukan oleh kreditor kepada Sritex.
Jumlah tagihan yang diajukan kepada Sritex dengan nilai mencapai Rp35,72 triliun dengan nilai yang diakui oleh Tim Kurator mencapai Rp29,88 triliun.
Daftar utang Sritex yang menumpuk itu termasuk juga kepada karyawannya sendiri. Diketahui sebanyak 343 eks karyawan dari anak usaha Sritex mengajukan tagihan.
Mereka adalah Pekerja Pengurus Unit Kerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) pada PT Sinar Pantja Djaja.
Jumlah yang harus dibayarkan ke setiap karyawan juga berbeda-beda, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Jika ditotal, tagihan kelompok PUK KSPN pada PT Sinar Pantja Djaja nilainya mencapai RP21.657.706.608 (Rp21,6 miliar).
Mengingat hal tersebut, Said Iqbal menegaskan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak turut memberikan janji manis kepada buruh.
Load more