Bayar THR Karyawan! DPR Desak Perusahaan Segera Penuhi Hak Pekerja Jelang Lebaran, Lapor ke Sini jika Tak Dibayar
- Unsplash
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memperingatkan kepada perusahaan-perusahaan untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.
Terlebih, pihaknya menyadari bahwa sampai saat ini masih cukup banyak pekerja yang belum menerima THR.
Cucun memperingatkan bahwa pemerintah juga sudah mengimbau agar THR segera dibayar selambat-lambatnya H-7 lebaran.
"Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran," kata Cucun dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Aturan terkait THR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Berdasarkan aturan tersebut, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Selain itu, pada 2025 ini pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi. Aturan ini memastikan bahwa pengemudi ojek online dan kurir daring juga berhak atas bonus hari raya.
"Kita bersyukur pemerintah saat ini memberikan perhatian kepada para pekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek online dan kurir untuk juga mendapatkan THR. Para pekerja di sektor informal telah banyak memberikan kontribusi," ujar Cucun.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian THR bagi pekerja. Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Oleh karena itu, Cucun pun meminta seluruh perusahaan untuk menaati aturan ini, mengingat THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.
"Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya dan dibayarkan secara penuh.”
"Semoga semangat dari pemerintah yang memberikan perhatian bagi pekerja-pekerja di sektor informal ini dapat membawa semangat keadilan di bidang ketenagakerjaan," tambahnya.
- ANTARA
Cucun juga menyoroti berbagai insentif yang diberikan pemerintah melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Selain mendesak agar THR pekerja segera dibayar, Cucun mendukung kebijakan stimulus yang dilakukan pemerintah karena akan lebih meringankan masyarakat.
Ia menilai, kebijakan ini juga akan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan yang meningkat selama hari raya.
"Banyaknya insentif dari pemerintah yang dikeluarkan melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentunya sangat membantu masyarakat yang kebutuhannya pasti meningkat saat hari raya," kata Cucun dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Sebagaimana diketahui bahwa selama musim mudik Lebaran 2025, pemerintah meluncurkan berbagai kebijakan yang menguntungkan masyarakat, seperti diskon tarif tol dan penurunan harga tiket pesawat.
Untuk masyarakat yang mudik menggunakan transportasi darat dan udara, pemerintah memberikan potongan tarif jalan tol sebesar 20% di sejumlah ruas tol di Indonesia.
Selain itu, tiket pesawat ekonomi domestik juga mendapat diskon sebesar 13-14%. Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat yang ingin berkumpul dengan keluarga saat Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Kebijakan diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, dan program mudik gratis arahan Pak Presiden Prabowo ini sangat tepat di tengah kondisi ekonomi yang saat ini penuh tantangan," ungkapnya.
Bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, Cucun menyarankan untuk segera melaporkan ke posko pengaduan yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Kemnaker sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR. DPR juga akan ikut memberikan pengawalan," katanya.
Selain soal THR, Cucun juga menekankan pentingnya persiapan menjelang arus mudik Lebaran. Ia meminta kementerian dan lembaga terkait memastikan segala kebutuhan pemudik, termasuk infrastruktur transportasi, kesiapan sumber daya manusia, serta fasilitas di titik keberangkatan dan kedatangan.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan instansi lainnya demi menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan mudik.
Sebagai informasi, Kemnaker telah menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 yang bisa diakses secara daring, melalui aplikasi SIAP KERJA.
Selain itu, pekerja/buruh juga bisa membuat aduan secara langsung atau tatap muka di Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota. (ant/rpi)
Load more