"Ini kan ada pemimpin muda, kami berikan kesempatan jadi Dirut, jadi nanti minta tolong untuk semua, ya kita lihat lah nanti kreativitas, pengalamannya, background-nya, dan apa gebrakannya yang bisa dibuat untuk PFN," ujar Putri di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (12/3).
Putri optimistis bahwa Ifan bisa membawa PFN ke arah yang lebih baik dengan kreativitas dan pengalaman yang dimilikinya.
Dengan pengangkatan Ifan sebagai Dirut PFN, KPK mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat yang termasuk dalam kategori wajib lapor. LHKPN merupakan instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi dan memastikan transparansi di lingkungan pemerintahan dan BUMN.
Langkah KPK ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pejabat publik, termasuk di sektor BUMN, untuk mendorong tata kelola perusahaan yang bersih dan akuntabel. (ant/nsp)
Load more