Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tekanan di pasar saham sejak 19 September 2024, yang ditandai dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau 21,28 persen dari posisi tertingginya.
Berdasarkan Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Namun, pelaksanaannya tetap harus mematuhi ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
OJK berharap kebijakan ini mampu meredam tekanan di pasar modal dan memberikan sinyal positif bagi investor bahwa fundamental emiten di Indonesia tetap kuat. (agr/nba)
Load more