Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2025 telah resmi menetapkan ketentuan baru terkait tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia perhubungan.
Uji kompetensi merupakan tahap krusial dalam proses pendidikan dan pelatihan transportasi. Pemerintah menetapkan tarif berdasarkan jenis layanan dan lokasi (zona). Perbedaan tarif ini disesuaikan dengan biaya hidup dan kelayakan operasional di masing-masing wilayah.
Zona I: Rp1.300.000
Zona II: Rp1.400.000
Zona III: Rp1.500.000
Zona I: Rp5.800.000
Zona II: Rp5.900.000
Zona III: Rp6.000.000
Ujian Lisensi:
Zona I: Rp2.947.000
Zona II: Rp3.500.000
Zona III: Rp4.052.000
Praktik Terbang (per jam):
Zona I: Rp9.000.000
Zona II: Rp11.000.000
Zona III: Rp13.000.000
Ujian Diklat Taruna:
Zona I: Rp420.000
Zona II: Rp480.000
Zona III: Rp500.000
Ujian Diklat Pemutakhiran:
Zona I: Rp1.510.000
Zona II: Rp1.730.000
Zona III: Rp1.830.000
Zona I: Rp160.000
Zona II: Rp180.000
Zona III: Rp210.000
Tarif di atas merupakan tarif tertinggi yang berlaku untuk setiap zona. Jika peserta didik gagal dalam ujian, maka biaya tambahan untuk remedial akan dibebankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah membagi wilayah menjadi tiga zona berdasarkan tingkat biaya hidup dan kelayakan operasional:
Zona I: Biaya hidup rendah, tarif lebih terjangkau.
Zona II: Biaya hidup menengah, tarif menyesuaikan dengan standar ekonomi daerah.
Zona III: Biaya hidup tinggi, tarif tertinggi untuk menutup biaya operasional yang lebih besar.
Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan kebutuhan operasional lembaga pendidikan di sektor transportasi.
Berdasarkan Pasal 17 PMK Nomor 22 Tahun 2025, pemerintah memberikan kebijakan khusus berupa keringanan tarif hingga nol rupiah (Rp0) bagi peserta didik atau pengguna layanan tertentu. Keringanan ini diberikan kepada:
Peserta didik berprestasi nasional atau internasional.
Peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Peserta didik yang berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Peserta didik yang terdampak kondisi kahar (force majeure).
Peserta didik teladan atau yang ditetapkan melalui kebijakan strategis pemerintah.
Peserta didik yang memenuhi salah satu kriteria di atas dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan biaya uji kompetensi.
Penyesuaian tarif uji kompetensi ini diharapkan mampu meningkatkan standar kompetensi dan kualitas layanan pendidikan di sektor transportasi. Di sisi lain, tarif yang cukup tinggi di beberapa sektor dapat menjadi tantangan bagi calon peserta didik.
Namun, kebijakan tarif ini diyakini dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di sektor transportasi di tingkat global. Dengan pengaturan yang jelas dan transparan, pemerintah berharap sistem pendidikan dan pelatihan transportasi menjadi lebih profesional dan adaptif terhadap kebutuhan industri.
Uji kompetensi merupakan tolok ukur untuk memastikan bahwa lulusan di sektor transportasi memiliki kualitas dan kompetensi yang mumpuni. Sebelum mendaftar, peserta didik diimbau untuk mempersiapkan diri secara matang, baik dari segi mental maupun finansial. (nsp)
Load more