News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

THR Cair Sebelum Lebaran? Simak Jadwal dan Mekanisme Lengkapnya di Sini!

THR 2025 harus cair 15 hari sebelum Lebaran. Berlaku bagi PNS, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan. Pajak ditanggung pemerintah, tanpa potongan lain.
Selasa, 18 Maret 2025 - 12:46 WIB
Ilustrasi THR PNS
Sumber :
  • Pixabay

Jenis SPM untuk THR:

  • SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri

  • SPM THR PPPK

  • SPM THR Pejabat Negara

  • SPM THR Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (PPNPN)

  • SPM THR Tunjangan Kinerja

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Pencairan untuk Pensiunan dan Penerima Tunjangan

  • THR untuk pensiunan dan penerima tunjangan akan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) atau pengelola pembayaran pensiun di Kementerian Keuangan.

  • Pengajuan pembayaran THR untuk pensiunan dilakukan paling cepat 16 hari kerja sebelum Hari Raya.

  • Pembayaran THR bagi pensiunan dan penerima tunjangan dilakukan terpisah dari pembayaran pensiun bulanan.

3. Pencairan melalui Mekanisme Khusus

  • Jika terdapat sisa dana pembayaran THR yang dibayarkan melalui bendahara pengeluaran, sisa dana tersebut wajib disetorkan kembali ke kas negara.

  • Pengembalian sisa dana harus dilakukan melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

THR Tidak Berlaku untuk Kondisi Khusus

Pemerintah menetapkan bahwa THR tidak akan diberikan kepada:

  • PNS, TNI, dan Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

  • PNS, TNI, dan Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

  • Pegawai non-ASN yang masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya.

Selain itu, THR juga tidak termasuk dalam kategori:

  • Insentif kinerja

  • Tunjangan pengamanan

  • Tunjangan risiko

  • Tunjangan khusus bagi guru dan dosen

  • Tunjangan daerah terpencil dan operasi pengamanan

Potongan dan Pajak THR

THR tahun ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya. Namun, pajak penghasilan (PPh) atas THR akan ditanggung oleh pemerintah. 

Dengan demikian, jumlah THR yang diterima akan sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam komponen penghasilan tanpa ada pengurangan.

Jika seorang penerima berhak menerima lebih dari satu THR, maka hanya satu THR dengan nilai tertinggi yang akan dibayarkan. Jika ada kelebihan pembayaran, maka penerima diwajibkan untuk mengembalikannya ke kas negara melalui mekanisme pengembalian resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

THR untuk Pegawai Kontrak dan Pegawai Non-ASN

Pegawai non-ASN atau kontrak yang bertugas pada lembaga pemerintah juga berhak mendapatkan THR. Namun, besaran THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja yang telah dijalani sebelum Hari Raya. Jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya, maka pegawai non-ASN tidak berhak menerima THR.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpopuler Timnas Indonesia: Vietnam Sindir Ucapan John Herdman, Bulgaria Akui Garuda Lebih Oke, Media Malaysia Tak Habis Pikir

Terpopuler Timnas Indonesia: Vietnam Sindir Ucapan John Herdman, Bulgaria Akui Garuda Lebih Oke, Media Malaysia Tak Habis Pikir

Kiprah Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 memang berakhir tanpa trofi. Sorotan dari Vietnam, Bulgaria hingga Malaysia menjadi topik yang mencuri perhatian.
Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Tajam Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Tajam Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
Menko Polkam: Pelaku Serangan di Lebanon Harus Dihukum

Menko Polkam: Pelaku Serangan di Lebanon Harus Dihukum

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago secara tegas meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) transparan dalam melakukan
Ono Surono Berpeluang Kembali Dipanggil KPK Setelah Dilakukan Penggeledahan di Rumahnya

Ono Surono Berpeluang Kembali Dipanggil KPK Setelah Dilakukan Penggeledahan di Rumahnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil kembali Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono usai penggeledahan di rumahnya.
Pelatih Argentina Lionel Scaloni Turut Geram! Kegagalan Italia Disebut Tak Adil dan Sulit Diterima Dunia

Pelatih Argentina Lionel Scaloni Turut Geram! Kegagalan Italia Disebut Tak Adil dan Sulit Diterima Dunia

Kegagalan Timnas Italia lolos ke Piala Dunia untuk ketiga kalinya secara beruntun terus menuai reaksi dari berbagai pihak. Kali ini, simpati datang dari pelatih Argentina, Lionel Scaloni, yang mengaku sedih melihat nasib Gli Azzurri.
Soal Kasus di PN Depok, KPK Periksa Saksi Untuk Dalami Alur Perintah Suap

Soal Kasus di PN Depok, KPK Periksa Saksi Untuk Dalami Alur Perintah Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi terkait kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menyeret I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok

Trending

Kondisi Terkini SPBE Gas yang Meledak di Bekasi, Korban Dilarikan ke RSUD

Kondisi Terkini SPBE Gas yang Meledak di Bekasi, Korban Dilarikan ke RSUD

Seperti diketahui, warga Bekasi dikejutkan dengan insiden ledakan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) gas di awasan Cimuning Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi
Tak Hanya Apresiasi, DPR Soroti Kinerja MIND ID, Tekankan Hilirisasi Mineral

Tak Hanya Apresiasi, DPR Soroti Kinerja MIND ID, Tekankan Hilirisasi Mineral

Pimpinan Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, memberikan apresiasi atas kinerja korporasi sejumlah entitas tambang yang tergabung dalam holding MIND ID sepanjang
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pemerintah Pertimbangan Mundur dari BOP

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pemerintah Pertimbangan Mundur dari BOP

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta pemerintah mempertimbangkan keputusan untuk keluar dari keanggotaan Board of Peace (BOP). Legislator PDIP itu
Soal Kasus di PN Depok, KPK Periksa Saksi Untuk Dalami Alur Perintah Suap

Soal Kasus di PN Depok, KPK Periksa Saksi Untuk Dalami Alur Perintah Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi terkait kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menyeret I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok
Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Kegagalan Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA Series 2026 menjadi sorotan media Malaysia. Meski gagal lawan Bulgaria, skuad Garuda tetap dipandang positif.
Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Ranking FIFA Timnas Indonesia turun ke posisi 122 usai dikudeta Togo. Sementara itu, Malaysia terjun bebas 17 peringkat akibat skandal pemain naturalisasi ilegal.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT