THR Cair Sebelum Lebaran? Simak Jadwal dan Mekanisme Lengkapnya di Sini!
- Pixabay
Jenis SPM untuk THR:
-
SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri
-
SPM THR PPPK
-
SPM THR Pejabat Negara
-
SPM THR Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (PPNPN)
-
SPM THR Tunjangan Kinerja
2. Pencairan untuk Pensiunan dan Penerima Tunjangan
-
THR untuk pensiunan dan penerima tunjangan akan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) atau pengelola pembayaran pensiun di Kementerian Keuangan.
-
Pengajuan pembayaran THR untuk pensiunan dilakukan paling cepat 16 hari kerja sebelum Hari Raya.
-
Pembayaran THR bagi pensiunan dan penerima tunjangan dilakukan terpisah dari pembayaran pensiun bulanan.
3. Pencairan melalui Mekanisme Khusus
-
Jika terdapat sisa dana pembayaran THR yang dibayarkan melalui bendahara pengeluaran, sisa dana tersebut wajib disetorkan kembali ke kas negara.
-
Pengembalian sisa dana harus dilakukan melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
THR Tidak Berlaku untuk Kondisi Khusus
Pemerintah menetapkan bahwa THR tidak akan diberikan kepada:
-
PNS, TNI, dan Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
-
PNS, TNI, dan Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
-
Pegawai non-ASN yang masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya.
Selain itu, THR juga tidak termasuk dalam kategori:
-
Insentif kinerja
-
Tunjangan pengamanan
-
Tunjangan risiko
-
Tunjangan khusus bagi guru dan dosen
-
Tunjangan daerah terpencil dan operasi pengamanan
Potongan dan Pajak THR
THR tahun ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya. Namun, pajak penghasilan (PPh) atas THR akan ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, jumlah THR yang diterima akan sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam komponen penghasilan tanpa ada pengurangan.
Jika seorang penerima berhak menerima lebih dari satu THR, maka hanya satu THR dengan nilai tertinggi yang akan dibayarkan. Jika ada kelebihan pembayaran, maka penerima diwajibkan untuk mengembalikannya ke kas negara melalui mekanisme pengembalian resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
THR untuk Pegawai Kontrak dan Pegawai Non-ASN
Pegawai non-ASN atau kontrak yang bertugas pada lembaga pemerintah juga berhak mendapatkan THR. Namun, besaran THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja yang telah dijalani sebelum Hari Raya. Jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya, maka pegawai non-ASN tidak berhak menerima THR.
Load more