THR Cair Sebelum Lebaran? Simak Jadwal dan Mekanisme Lengkapnya di Sini!
- Pixabay
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah telah menetapkan jadwal dan mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Keputusan ini memastikan bahwa Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dapat menerima THR secara tepat waktu sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara.
Lalu, kapan THR akan dicairkan dan bagaimana teknis pencairannya? Simak selengkapnya di bawah ini.
THR Dibayarkan Sebelum Lebaran
Pemerintah memastikan bahwa pencairan THR tahun ini akan dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, jika ada kendala teknis, THR tetap dapat dicairkan setelah Lebaran. Besaran THR yang diterima akan dihitung berdasarkan penghasilan pada bulan Februari 2025.
Penerima THR terdiri dari beberapa golongan, di antaranya:
-
Aparatur Negara yang meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
-
Pejabat Negara
-
-
Pensiunan, termasuk:
-
Pensiunan PNS
-
Pensiunan Prajurit TNI
-
Pensiunan Anggota Polri
-
Pensiunan Pejabat Negara
-
-
Penerima Pensiun, seperti:
-
Janda/duda atau anak dari PNS, TNI, Polri, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas
-
Orang tua dari PNS, TNI, atau Polri yang tewas dan tidak memiliki istri/suami atau anak
-
-
Penerima Tunjangan, seperti:
-
Penerima Tunjangan Veteran
-
Penerima Tunjangan Kehormatan
-
Penerima Tunjangan Penghargaan
-
Penerima Tunjangan Janda/Duda
-
Komponen THR yang Diterima
Besaran THR yang akan diterima oleh setiap penerima dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Februari 2025. Komponen tersebut mencakup:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan (beras)
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
Jika penerima memiliki lebih dari satu tunjangan jabatan, maka yang dihitung adalah tunjangan dengan nilai tertinggi. Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, THR dapat digantikan dengan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan.
Mekanisme Pencairan THR
Pencairan THR dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur secara rinci dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025. Prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Pencairan untuk Aparatur Negara
-
THR akan dibayarkan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) langsung ke rekening penerima.
-
PPSPM akan mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses pencairan.
-
Jika pencairan tidak dapat dilakukan langsung ke rekening penerima, maka pembayaran akan dilakukan melalui rekening bendahara pengeluaran sebelum diteruskan ke penerima.
Load more