Jakarta, tvOnenews.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) disuspensi alias trading halt, Selasa (18/3/2025). Hal itu terjadi karena kian dalamnya penurunan IHSG.
Dari grafik bursa, hingga pukul 11.18 WIB, IHSG amblas sedalam 325 poin atau setara -5,02 persen ke level 6.146,91.
Pada level itu, IHSG sudah anjlok lebih dari 13% dari level penutupan pada akhir 2024 di posisi 7.079,9.
Kabar itu sontak memicu kecemasan, banyak investor dan pengamat bursa juga mengeluarkan sejumlah spekulasi.
Pasalnya, trading halt kali ini adalah yang pertama sejak pandemi Covid-19 lalu.
Sebagai indormasi, Trading halt merupakan terjadi untuk memberikan waktu infestor mencerna informasi penting terkait perdagangan di pasar bursa yang mempengaruhi harga saham.
Kebijakan ini diniscayakan untuk menangani kondisi darurat dan untuk menjaga perdagangan efek.
Sebagaimana Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang menyatakan apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, maka BEI harus melakukan tindakan berikut:
1. Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.
2. Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 menit.
3.Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15 persen. Proses trading suspend bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.
Trading halt itu juga dibenarkan Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad.
Dia mengatakan telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Sebab trading halt itu juga dibenarkan karena dipicu penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) mencapai 5 persen.
Langkah tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
(vsf)
Load more