Sebab trading halt itu juga dibenarkan karena dipicu penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) mencapai 5 persen.
Langkah tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
(vsf)
Load more