Perjuangan Rieke dalam memperjuangkan hak atas tanah milik Mat Solar bukanlah hal yang mudah. Sengketa ini bermula pada tahun 2018, ketika lahan milik almarhum digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol oleh PT Cinere Serpong Jaya, anak perusahaan Jasa Marga. Meski lahan tersebut sudah dilengkapi dengan Akta Jual Beli (AJB) dan dokumen resmi lainnya, tanah tersebut tetap dianggap bersengketa.
Akibatnya, terjadi proses konsinyasi yang menyebabkan dana ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar tertahan di pengadilan sejak tahun 2019.
Kondisi ini semakin pelik karena Mat Solar sendiri dalam kondisi sakit parah sebelum akhirnya meninggal dunia. Rieke pun menyoroti ketidakjelasan proses ini dan mendesak agar uang hasil konsinyasi segera diselesaikan.
"Bayangkan, sejak 2019, uang itu disimpan di pengadilan. Apakah uangnya masih ada? Bagaimana hitungan bunganya? Itu hasil keringat Bang Juri sebagai pemain sinetron dan komedian. Sekarang beliau sudah tiada, dan kami sebagai keluarga berhak untuk menerima hak tersebut," tegas Rieke dalam rapat sebelumnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, meminta kejelasan dari Jasa Marga mengenai berapa lama proses ini bisa diselesaikan. Subakti memastikan bahwa proses mediasi akan segera dilaksanakan dan menjadi dasar untuk penyelesaian akhir melalui akta perjanjian perdamaian.
"Dari laporan terakhir ini, akan ada mediasi dua belah pihak yang akan dipanggil tanggal 19 Maret. Itu betul Bu Rieke. Dan nanti akan langsung kita buatkan ke notaris. Itu akan menjadi akta perjanjian perdamaian, sehingga sebelum Lebaran, Insyaallah sudah dibayarkan," tegas Subakti.
Load more