Biaya Pembuatan SIM di Samsat dan SIM Keliling, Sama Tapi Kok Bisa Beda?
- Tim tvOne/Zaenal Azhari
Jakarta, tvOnenews.com - Pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia.Â
Namun, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengapa total biaya pengurusan SIM di layanan SIM Keliling dan kantor Samsat bisa berbeda, meskipun tarif dasarnya sudah diatur oleh pemerintah.
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).Â
Artinya, di mana pun Anda mengurus SIM—baik di SIM Keliling maupun di kantor Samsat—tarif resminya tetap sama. Berikut adalah rincian biaya resmi untuk pembuatan dan perpanjangan SIM:
Biaya Pembuatan SIM Baru:
-
SIM A (Mobil) → Rp120.000
-
SIM C (Motor) → Rp100.000
Biaya Perpanjangan SIM:
-
SIM A → Rp80.000
-
SIM C → Rp75.000
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Kenapa Total Biayanya Bisa Berbeda?
Meski tarif dasar sudah diatur pemerintah, perbedaan total biaya terjadi karena adanya beberapa komponen biaya tambahan yang bisa bervariasi tergantung lokasi dan kebijakan penyedia layanan. Berikut adalah beberapa faktor yang memengaruhi perbedaan tersebut:
-
Tes Kesehatan
Tes kesehatan adalah syarat wajib dalam proses pengurusan SIM. Biaya tes ini bisa berbeda di setiap lokasi tergantung pada fasilitas kesehatan yang digunakan. Di beberapa tempat, tes kesehatan bisa dilakukan di lokasi SIM Keliling, sedangkan di Samsat mungkin harus dilakukan di klinik terpisah.
-
Rata-rata biaya tes kesehatan: Rp25.000
Â
-
Tes Psikologi
Tes psikologi juga merupakan persyaratan dalam pengurusan SIM. Namun, tarifnya bisa berbeda karena penyedia layanan yang berbeda di setiap daerah.
-
Rata-rata biaya tes psikologi: Rp60.000
Â
-
Asuransi (Opsional)
Asuransi biasanya bersifat tidak wajib, namun sering kali ditawarkan saat pengurusan SIM. Biaya asuransi ini bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah atau layanan.
-
Rata-rata biaya asuransi: Rp50.000
Simulasi Perhitungan Total Biaya
Untuk memperjelas perbedaan biaya, berikut adalah simulasi perhitungan total biaya pengurusan SIM setelah ditambah dengan biaya tambahan:
Load more