Jakarta, tvOnenews.com - Pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia.
Namun, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengapa total biaya pengurusan SIM di layanan SIM Keliling dan kantor Samsat bisa berbeda, meskipun tarif dasarnya sudah diatur oleh pemerintah.
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Biaya Pembuatan SIM Baru:
SIM A (Mobil) → Rp120.000
SIM C (Motor) → Rp100.000
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A → Rp80.000
SIM C → Rp75.000
Load more