Heboh Pemotongan Anggaran Rp300-an T, Ternyata Presiden Tergoda Lakukan Efisiensi Saat Berkunjung ke Kementerian Keuangan
- tvonenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengutamakan efisiensi anggaran agar dapat menunjukkan komitmennya untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara.
Dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2025, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa efisiensi belanja negara menjadi salah satu arahan utama Presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Pada kesempatan tersebut, Suahasil menjelaskan bahwa dorongan untuk melakukan efisiensi muncul setelah Presiden Prabowo melakukan kunjungan ke Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024.
Presiden melihat langsung bagaimana sistem keuangan negara dikelola dan menilai bahwa banyak potensi penghematan yang bisa dilakukan.
“Pada tanggal 31 Desember 2024, Bapak Presiden datang ke Kementerian Keuangan dan melihat langsung sistem yang kita miliki. Beliau sangat tertarik dan menilai bahwa sistem ini sangat penting untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih efisien,” ujar Suahasil.
Presiden Prabowo, kata Suahasil, juga langsung memberikan arahan agar efisiensi dilakukan di seluruh kementerian dan lembaga, termasuk dalam pengelolaan dana transfer ke daerah.
“Setelah melihat sistem tersebut, Bapak Presiden langsung menyampaikan bahwa efisiensi harus dilakukan untuk memastikan anggaran digunakan dengan optimal dan tepat sasaran,” tambahnya.
Pangkas Anggaran Seremonial dan Perjalanan Dinas
Salah satu langkah konkret yang diambil untuk mencapai efisiensi adalah dengan memangkas pengeluaran yang dianggap tidak mendesak, seperti belanja perjalanan dinas, pembelian alat tulis kantor (ATK), hingga kegiatan seminar dan seremonial yang dinilai bisa dikurangi.
"Bagaimana cara mencari efisiensi anggaran itu? Caranya adalah dengan menyisir berbagai belanja, seperti belanja perjalanan dinas, belanja untuk ATK, belanja untuk kegiatan seminar, untuk kajian, untuk konsultan, untuk kegiatan seremonial, dan untuk acara peringatan," jelas Suahasil.
Efisiensi Capai Rp256,1 Triliun di Tingkat Pusat dan Rp50,6 Triliun di Daerah
Efisiensi yang diinstruksikan Presiden Prabowo tidak hanya berlaku untuk anggaran kementerian dan lembaga di tingkat pusat (APBN), tetapi juga menyentuh alokasi dana di tingkat daerah (APBD). Menurut Suahasil, kebijakan ini diharapkan bisa menghasilkan penghematan besar dalam belanja negara.
“Efisiensi belanja Kementerian/Lembaga sesuai Inpres tersebut telah menghasilkan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun untuk belanja Kementerian dan Lembaga — artinya ini belanja pusat — dan efisiensi transfer ke daerah senilai Rp50,6 triliun rupiah,” ungkapnya.
Meski demikian, Suahasil menekankan bahwa efisiensi ini memiliki batasan yang jelas. Penghematan anggaran tidak boleh menyentuh belanja pegawai dan layanan dasar yang bersifat prioritas.
“Pagarnya adalah efisiensi anggaran yang kita lakukan tidak menyentuh belanja pegawai, jadi harus tetap diamankan. Tidak menyentuh layanan pegawai, artinya ini adalah operasional kantor, operasional dasar, tugas dan fungsi yang sifatnya prioritas — ini tidak juga disentuh,” jelasnya.
Selain itu, bantuan sosial dan perlindungan sosial juga menjadi wilayah yang dilindungi dari kebijakan efisiensi ini.
“Efisiensi juga tidak menyentuh layanan publik atau, mungkin, bahasa yang sering dipakai juga adalah bantuan sosial dan perlindungan sosial,” tambah Suahasil.
Fokus pada Kegiatan Prioritas Nasional
Efisiensi ini diharapkan akan memperkuat pelaksanaan program prioritas nasional. Dengan pengurangan belanja yang kurang esensial, anggaran bisa dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan strategis bagi masyarakat.
Dengan langkah ini, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk memperbaiki efektivitas pengelolaan keuangan negara. Efisiensi bukan sekadar penghematan, melainkan strategi untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan nasional. (nsp)
Load more