Rugikan Negara Rp222 Miliar! KPK Pastikan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB Tak ke Luar Negeri, Termasuk Dirut
- Dok tvOnenews.com/Haries Muhamad
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap lima (5) orang tersangka kasus korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB.
Upaya pencegahan itu dilakukan KPK sejak akhir Februari lalu.
Adapun kelima tersangka tersebut yakni, eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto (WH) selaku pimpinan divisi corporate secretary Bank BJB. Serta tiga orang lain dari pihak swasta yang berperan sebagai agensi, dengan inisial masing-masing IAD, S, serta RSJK.
- ANTARA
Ketiga orang dari pihak swasta itu, masing-masing mengendaikan dua lembaga agensi. Dengan keenam agensi itu yakni, PT CKSB, PT CKMB, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT WSBE, dan PT BSC Advertising.
Soal mencegahn ke luar negeri, hal itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Dia menyebut upaya pencegahan didasari surat keputusan KPK, setelah penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik), yang diketahui penyidikan saat ini telah menetapkan lima orang tersangka seperti yang dirincikan sebelumnya.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 373 tahun 2025 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap lima orang tersangka," kata dia, Kamis (13/3/2025).
- Cepi Kurnia/tvOne
Dia menyebut, larangan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan untuk dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.
Dari dana iklan yang seharusnya direalisasikan sebesar Rp409 miliar (termasuk pajak), KPK menemukan dana fiktif sebesar Rp222 miliar. (vsf)
Load more