Penerimaan Pajak Anjlok 30%, Kemenkeu Bantah Coretax jadi Penyebab
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah bahwa adanya sistem Coretax bukanlah penyebab utama perlambatan penerimaan pajak hingga Februari 2025.
Diketahui bahwa sepanjang Januari hingga Februari 2025, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp187,8 triliun.
Jumlah ini mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana realisasinya mencapai Rp269,02 triliun, yang artinya turun sekitar 30%.
Meski terjadi perlambatan, Kemenkeu memastikan bahwa situasi ini masih dalam batas normal dan bukan sesuatu yang mengkhawatirkan.
Wakil Menteri Keuanga Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa tren ini bukanlah sesuatu yang mengejutkan.
"Tidak ada hal yang anomali, sifatnya normal saja," ujar Anggito dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Maret 2025 di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Jika melihat pola tahun-tahun sebelumnya, penerimaan pajak di awal tahun memang cenderung lebih rendah dibandingkan Desember tahun sebelumnya.
Peningkatan penerimaan biasanya terjadi pada Desember akibat perayaan Natal dan Tahun Baru.
Namun, setelah pergantian tahun, transaksi kembali stabil dan penerimaan pajak pun mengalami penyesuaian.
Anggito juga menyebut ada dua faktor utama yang menyebabkan perlambatan penerimaan pajak pada Januari-Februari 2025, yaitu penurunan harga komoditas serta kebijakan administratif yang diterapkan pemerintah.
Beberapa komoditas utama mengalami penurunan harga selama periode tersebut, seperti batu bara yang turun -11,8%, brent -5,2%, dan nikel -5,9%. Kondisi ini berpengaruh terhadap penerimaan pajak dari sektor komoditas tersebut.
Selain itu, kebijakan administratif juga memberikan dampak. Salah satunya adalah penerapan tarif efektif rata-rata (TER) pada pajak penghasilan (PPh) 21 yang mulai berlaku sejak Januari 2024.
Kebijakan ini menyebabkan lebih bayar sebesar Rp16,5 triliun pada 2024, yang kemudian diklaim kembali pada awal 2025.
Faktor lainnya adalah kebijakan relaksasi dalam pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN).
Pada 2025, pemerintah memberikan kelonggaran waktu pembayaran PPN DN selama 10 hari, sehingga jatuh tempo pembayaran bisa dilakukan hingga 10 Maret 2025.
Jika dampak relaksasi ini turut diperhitungkan, maka rata-rata penerimaan PPN DN pada periode Desember 2024-Februari 2025 mencapai Rp69,5 triliun.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya Rp64,2 triliun, dengan pertumbuhan sekitar 8,3%.
Load more