Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, diduga membuat grup WhatsApp (WA) bernama "orang-orang senang".
Padahal, Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dan semestinya tidak bisa melakukan komunikasi dengan ponsel atau gawai di dalam tahanan.
Menanggapi kabar tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya akan menyelidiki lebih dalam dugaan keberadaan grup WA tersebut.
"Tentang grup WA kita lagi dalami, ya. Kita dalami, karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi," kata Jaksa Agung ujar ST Burhanuddin saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Kamis (13/3/2025).
Isu adanya grup WA dari para tersangka korupsi minyak Pertamina sontak menjadi perhatian serius masyarakat.
Sebab, jika terbukti benar, maka bisa saja ada penyimpangan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Kejaksaan memastikan, akan mengambil langkah tegas untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Jika ada oknum internal yang terlibat, Jaksa Agung berjanji akan memberikan sanksi tegas.
Load more