Jalan Panjang Menjadi Pemain Timnas Indonesia: Proses, Syarat, dan Biaya Naturalisasi
- fcgroningen.nl/
Jakarta, tvOnenews.com - Naturalisasi menjadi topik yang hangat diperbincangkan di Indonesia, terutama setelah banyak pemain sepak bola keturunan asing mulai memperkuat Timnas Indonesia.
Proses ini tidak hanya sekadar pengajuan status kewarganegaraan, tetapi juga melibatkan berbagai persyaratan ketat dan biaya yang tidak sedikit. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang seluk-beluk naturalisasi di Indonesia, mulai dari jenis, syarat, hingga biayanya.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 18 emain yang dinaturalisasi diantaranya adalah Dion Markx, Emil Audero, Joey Pelupessy, Dean James, dan masih banyak lagi.
Proses naturalisasi ini bukanlah perkara mudah, karena ada banyak tahapan dan syarat yang harus dipenuhi oleh para pemain sebelum resmi menjadi warga negara Indonesia.
Jenis Naturalisasi di Indonesia
Naturalisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh oleh WNA untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
-
Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA sendiri
WNA dapat mengajukan permohonan langsung kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. -
Naturalisasi karena perkawinan campur
WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan permohonan naturalisasi setelah memenuhi persyaratan tertentu. -
Naturalisasi karena jasa atau kepentingan negara
WNA yang telah memberikan jasa besar kepada negara atau memiliki kepentingan strategis bagi Indonesia dapat diberikan kewarganegaraan melalui jalur ini. -
Naturalisasi untuk anak yang belum pernah memperoleh kewarganegaraan
Anak hasil perkawinan campur atau yang lahir di negara yang menganut prinsip ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir) dapat mengajukan naturalisasi.
Syarat-Syarat Naturalisasi
Proses naturalisasi tidak bisa dilakukan sembarangan. WNA yang ingin menjadi WNI harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang telah diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, di antaranya:
-
Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
-
Tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
-
Sehat jasmani dan rohani.
-
Mampu berbahasa Indonesia dan memahami Pancasila serta UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat tindak pidana dengan hukuman minimal 1 tahun penjara.
-
Tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
-
Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
-
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Selain syarat utama di atas, pemohon juga diwajibkan untuk membuat surat permohonan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Surat ini harus dilengkapi dengan data pribadi dan dokumen pendukung, seperti:
-
Fotokopi akta kelahiran
-
Fotokopi KTP dan kartu izin tinggal tetap
-
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
-
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
-
Surat pernyataan mengakui dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945
-
Bukti pembayaran uang pewarganegaraan
Biaya Naturalisasi
Selain persyaratan administratif dan hukum, naturalisasi juga memerlukan biaya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Besaran biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon naturalisasi bervariasi tergantung pada jenis permohonan, yaitu:
-
Naturalisasi untuk anak hasil kawin campur – Rp5.000.000
-
Naturalisasi untuk anak berkewarganegaraan ganda – Rp5.000.000
-
Naturalisasi bagi WNA biasa – Rp50.000.000
-
Naturalisasi karena perkawinan – Rp1.000.000
-
Naturalisasi karena jasa atau kepentingan negara – Rp2.500.000
-
Salinan keputusan menteri yang hilang – Rp1.000.000
Biaya ini wajib dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui sistem resmi yang ditentukan oleh Kemenkumham.
Masuknya banyak pemain sepak bola naturalisasi ke dalam Timnas Indonesia sering kali memicu perdebatan. Di satu sisi, pemain naturalisasi dianggap mampu meningkatkan kualitas permainan tim dan memperkuat daya saing di level internasional. Namun di sisi lain, banyak pihak yang mempertanyakan apakah kebijakan ini benar-benar dibutuhkan atau hanya menjadi jalan pintas untuk meraih prestasi instan.
Beberapa pemain seperti Jordi Amat dan Jay Idzes telah membuktikan kontribusi positif mereka bagi Timnas Indonesia. Namun, proses naturalisasi yang panjang dan mahal sering kali menjadi kendala utama, terutama bagi WNA yang bukan atlet atau figur publik.
Naturalisasi di Indonesia adalah proses yang kompleks, memerlukan kesabaran, ketekunan, dan tentu saja biaya yang tidak sedikit. Meski demikian, menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bukan hanya tentang memiliki paspor, tetapi juga tentang mengakui nilai-nilai Pancasila dan berkomitmen untuk memajukan bangsa.
Bagi para atlet yang sudah menjalani proses ini, mengenakan seragam Timnas Indonesia adalah sebuah kebanggaan dan tanggung jawab besar. Naturalisasi bukan sekadar perubahan status hukum, tetapi juga wujud pengabdian kepada tanah air. (nsp)
Load more