Menembus Langit Indonesia: Syarat Regulasi dan Biaya Berat yang Harus Dipenuhi Indonesia Airlines
- Indonesia Airlines
Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Airlines saat ini belum dapat beroperasi karena belum mengajukan izin pendirian dan operasional kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima pengajuan perizinan terkait pendirian dan operasional dari maskapai Indonesia Airlines tersebut.
Untuk bisa beroperasi, maskapai baru wajib mengantongi Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB) dari Kementerian Perhubungan. Proses ini melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan operasional, kelayakan armada, hingga kapasitas keuangan maskapai.
Setelah SS-AUNB diperoleh, maskapai juga harus mendapatkan Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate/AOC). Proses pengajuan AOC ini terdiri dari lima tahapan, yaitu:
-
Tahap Pra Permohonan
-
Tahap Permohonan Resmi
-
Evaluasi Dokumen untuk Pemenuhan Regulasi
-
Inspeksi dan Demonstrasi
-
Sertifikasi
Seluruh proses ini bisa memakan waktu minimal 90 hari, tergantung kesiapan maskapai dalam memenuhi setiap persyaratan teknis dan administrasi.
Biaya Izin Terbang: Angka Fantastis yang Harus Dibayar
Selain proses administratif yang rumit, maskapai juga harus menyiapkan dana yang tidak sedikit untuk membayar berbagai izin kepada pemerintah. Biaya yang harus dikeluarkan antara lain:
-
Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal – Rp50 juta per izin
-
Perubahan Lampiran Izin Usaha – Rp50 juta per perubahan
-
Izin Rute Penerbangan – Rp2 juta per penggal rute
-
Penambahan Frekuensi Penerbangan – Rp1 juta per frekuensi
-
Flight Approval:
-
Penerbangan domestik – Rp100 ribu per persetujuan
-
Penerbangan internasional – Rp150 ribu per persetujuan
-
Angka-angka tersebut merupakan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Tidak cukup hanya dengan membayar biaya izin, maskapai juga harus memiliki kapasitas keuangan yang kuat. Untuk bisa bertahan di industri penerbangan yang kompetitif, maskapai wajib memiliki:
-
Minimal satu unit pesawat dan menguasai setidaknya dua unit pesawat untuk memastikan operasional berjalan lancar.
-
Modal dasar yang disesuaikan dengan kapasitas dan jenis pesawat yang dioperasikan.
Sebagai gambaran, untuk membeli lima unit pesawat Boeing 737-900 dan menanggung biaya operasional selama satu tahun, maskapai membutuhkan dana sekitar Rp8 triliun. Angka ini mencakup biaya pembelian pesawat, pemeliharaan, bahan bakar, dan gaji kru.
Load more