Jakarta, tvOnenews.com - Saat kasus korupsi minyak mentah yang belum tuntas ditangani Kejaksaan Agung, kini PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) kembali terjerat skandal lain.
Anak usaha PT Pertamina (Persero) ini diduga melakukan praktik monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream (atau pasar gas LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang).
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang kini tengah memulai penyelidikan awal setelah dibahas dalam Rapat Komisi pada 5 Maret 2025 di kantor KPPU Jakarta.
"Penyelidikan awal yang berasal dari kajian KPPU tersebut akan berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5/1999," kata Kepala Biro
Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (11/3/2025).
Deswin mengatakan, KPPU telah melakukan kajian terkait penjualan LPG Non Subsidi di Indonesia sejak tahun lalu.
Berdasarkan hasil kajian itu, KPPU menemukan indikasi adanya praktik monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha tertentu di sektor ini.
Load more