Kasus Baru Pertamina Patra Niaga! PT PPN Diduga Monopoli BrightGas dan Raup Untung LPG Non Subsidi 10 Kali Lipat: Ini Akibatnya
- tim tvOne
KPPU menduga, PT PPN melakukan praktik eksklusif dan eksploitatif dengan menetapkan harga tinggi bagi konsumen downstream, yang juga merupakan pesaingnya di pasar LPG Non Subsidi.
Tindakan ini sangat berpotensi melanggar Pasal 17 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Akibatnya, harga LPG Non Subsidi menjadi sangat tinggi, membuat konsumen enggan menggunakan LPG Non Subsidi dan beralih pada LPG Subsidi. Ini berdampak pada terbebannya anggaran negara, meningkatnya subsidi LPG yang tidak tepat sasaran, dan meningkatkan jumlah impor LPG," jelas Deswin Nur.
Atas dasar temuan tersebut, KPPU menilai perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan monopoli PT PPN dalam penjualan LPG Non Subsidi di pasar midstream.
Jika dugaan KPPU ini terbukti benar, maka kasus monopoli ini dapat menambah rentetan skandal tata kelola di Pertamina sebagaimana yang belakangan ini baru terungkap.
Sebagaimana diketahui, Kejagung RI saat ini masih terus mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
Adapun Kejagung juga telah menetapkan 9 tersangka dan menyatakan bahwa kerugian negara (sementara) akibat kasus minyak mentah ini mencapai Rp193,7 triliun pada tahun 2023. (rpi)
Load more