Jakarta, tvOnenews.com - Bangkrutnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex tidak selesai di masalah PHK seluruh karyawan.
Pasalnya, Sritex yang sering dijuluki 'Raja Tekstil' di Asia Tenggara, kini tercatat masih harus membayar utang-utang yang telah dihitung oleh Tim Kurator dengan jumlah yang sangat fantastis.
Melansir data Daftar Piutang Tetap dalam Informasi Kepailitan Tim Kurator Sritex, Minggu (8/3/2024), sampai saat ini ada sebanyak 1.654 tagihan kreditor dengan nilai mencapai Rp35,72 triliun.
Namun demikian, total nilai utang Sritex yang diakui oleh Tim Kurator tercatat sebesar Rp29,88 triliun.
Sejumlah bank dan perusahaan pelat merah milik pemerintah juga luput jadi korban kepailitan Sritex. Tercatat ada sembilan bank dan perusahaan milik pemerintah yang sempat memberikan kucuran utang besar ke Sritex.
Sembilan bank dan perusahaan pelat merah pemberi utang tersebut berasal dari BUMN, Pemerintah Daerah, hingga Kementerian Keuangan.
Nilai piutang dari masing-masing bank dan perusahaan juga tidak sedikit. Bahkan, tagihan tersebut tampaknya bakal sulit terbayarkan oleh Sritex lantaran masuk dalam kategori kreditor konkuren.
Load more