Bank Korban Sritex! Utang ke BNI Bengkak sampai Rp2,9 Triliun, Pinjaman BUMN Tetap Mengucur saat SRIL sudah Bermasalah?
- Istimewa
Sementara, kreditur separatis adalah pemegang hak agunan jaminan kebendaan, seperti gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak jaminan atas kebendaan lainnya yang kedudukannya lebih tinggi dari kreditur preferen.
Sedangkan, kreditor konkuren adalah kreditor yang tidak termasuk kreditur separatis dan preferen, sehingga tidak didahulukan dari jenis kreditur lain.
Dalam hal pembayaran tagihan, kreditor ini akan menerima pelunasan akhir setelah kreditor preferen dan kreditor separatis terlunasi semua piutangnya.
Dalam konteks piutang BNI ke Sritex, maka tagihan sebesar Rp2,9 triliun yang diajukan terancam sulit dibayarkan. Pasalnya, sebagai kreditur konkuren, BNI tidak memiliki jaminan terpisah atas fasilitas kredit yang disalurkannya kepada Sritex.
Diketahui, total tagihan yang diakui oleh Tim Kurator Sritex mencapai Rp29,88 triliun, dengan rincian Tagihan Kreditor Preferen (mewakili 349 kreditor) sebesar Rp619,59 miliar, Tagihan Kreditor Separatis (mewakili 21 kreditor) Rp919,77 miliar, dan Tagihan Kreditor Konkuren (mewakili 89 krediitor) sebesar Rp28,34 triliun.
Sebelumnya, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar sempat menyatakan bakal berkoordinasi dengan Pemerintah dan manajemen Sritex menyusul ditolaknya kasasi kepailitan oleh Mahkamah Agung.
BNI berupaya mencari solusi terbaik yang dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat luas.
”Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Royke pada 21 Desember 2024 lalu.
Royke berharap kerja sama yang baik dari semua pihak akan dapat mendukung keberlanjutan usaha Sritex, termasuk industri tekstil pada umumnya.
BNI juga telah membentuk level pencadangan yang cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex. (rpi)
Load more