Bank Korban Sritex! Utang ke BNI Bengkak sampai Rp2,9 Triliun, Pinjaman BUMN Tetap Mengucur saat SRIL sudah Bermasalah?
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menyisakan jejak utang yang jumlahnya sangat fantastis.
Berdasarkan Informasi Kepailitan Tim Kurator Sritex,Sabtu (8/3/2024), ada sebanyak 1.654 tagihan yang diajukan oleh kreditor dengan nilai mencapai Rp35,72 triliun, dengan nilai utang yang diakui oleh Tim Kurator mencapai Rp29,88 triliun.
Utang yang menggunung itu termasuk berasal dari 28 bank besar yang tersangkut kepailitan Sritex. Salah satu bank korban Sritex adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang merupakan bank BUMN.
BNI menjadi salah satu kreditor konkuren yang mengajukan tagihan ke Sritex dan diakui oleh Tim Kurator dengan nilai mencapai Rp2,9 triliun.
Nilai itu terbilang membengkak sangat besar dibandingkan dengan jumlah utang yang tercatat di laporan keuangan Sritex per 30 September 2024.
Berdasarkan laporan keuangan terakhir SRIL beberapa bulan lalu, utang Sritex ke BNI sebesar US$23.807.159 atau sekitar Rp392,8 miliar (dengan asumsi kurs Rp16.500 per dolar).
Artinya, pemberian kredit bank BUMN yang cukup besar tersebut kepada Sritex saat pabrik tekstil terbesar di Indonesia itu telah bermasalah (setelah Periode Laporan Keuangan Kuartal III-2024). Atau kemungkinan kredit tersebut tidak dicatatkan dalam laporan keuangan yang dipubliksaikan Sritex.Â
Sebab, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024 setelah tersangkut masalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 2021 silam.
Utang dari BNI Terancam Tak Bisa Dibayar Sritex
Seperti disinggung di awal, berdasarkan Informasi Kepailitan Tim Kurator Sritex, BNI masuk sebagai kreditor konkuren dengan piutang sebesar Rp2,9 triliun.
Jika mengacu Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau UU Kepailitan dan PKPU, kreditor adalah mereka yang mempunyai hak atas piutang berdasarkan perjanjian atau undang-undang dan dapat menuntut hak tersebut melalui pengadilan.
Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, ada tiga jenis kreditor, yakni kreditor preferen atau prioritas, kreditor separatis, dan kreditor pesaing. Mari kita bahas ketiganya.
Kreditor preferen adalah adalah kreditor memperoleh keistimewaan atau hak prioritas sehubungan dengan tagihannya, yang terdiri dari kreditur preferen khusus dan umum. Contohnya, tagihan pajak adalah hak istimewa yang didahulukan dari kreditur separatis dan kreditur konkuren. Keistimewaan itu diatur dalam pasal 1134 KUH Perdata.
Load more