Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan izin ekspor sekitar 1 juta ton konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).
Bahlil mengatakan, kebijakan kelonggaran ekspor ini akan dievaluasi dalam enam bulan ke depan sebelum ditetapkan secara final.
Aturan pemberian izin ekspor tersebut termaktub Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
“Freeport kuotanya kurang lebih sekitar, dilihat, ya, antara 1 juta ton, sejuta lebih. Nanti kami lihat selama enam bulan ini, ya,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, turut hadir dan menyampaikan bahwa Freeport telah mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Revisi ini nantinya akan dikaji oleh pemerintah sebelum kuota ekspor tembaga diumumkan secara resmi.
“Sudah, (Freeport) sudah mengajukan revisi RKAB,” kata Tri.
Load more