Transformasi Sampah Menjadi Energi: Langkah Pemerintah Menyederhanakan Regulasi
- dok. DPRD Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam pengelolaan sampah dengan menyederhanakan tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan yang lebih efisien.
Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses konversi sampah menjadi sumber energi listrik, sejalan dengan kebutuhan nasional akan energi terbarukan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa regulasi baru ini akan memangkas prosedur perizinan yang selama ini dianggap rumit.
Dengan penyederhanaan ini, diharapkan dalam lima tahun ke depan, 30 provinsi di Indonesia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik.
Regulasi yang Disederhanakan
Tiga Perpres yang akan dilebur menjadi satu aturan baru adalah:
-
Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
-
Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
-
Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Langkah ini mirip dengan penyederhanaan yang sebelumnya dilakukan pada regulasi distribusi pupuk subsidi, yang bertujuan untuk mengurangi birokrasi yang menghambat implementasi kebijakan.
Pemangkasan Prosedur Perizinan
Sebelumnya, proses pengelolaan sampah untuk elektrifikasi memerlukan perizinan dari pemerintah daerah dan beberapa kementerian terkait. Namun, dengan aturan baru ini, prosedur perizinan akan lebih sederhana. PLN sebagai pembeli hasil konversi sampah hanya perlu mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tanpa perlu melalui banyak lembaga.
"Karena PLN yang akan membeli hasilnya, ya sudah yang beri izin Kementerian ESDM. Izin dari Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa," ujar Zulkifli Hasan.
Potensi Energi dari Sampah
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa dari total proyeksi sampah di Indonesia sebesar 1,7 miliar ton, dapat dihasilkan energi listrik sekitar 2-3 gigawatt (GW).
"Ini perkiraan bisa sampai 2-3 GW dengan total sampah yang seperti itu," jelasnya.
Dampak Positif Bagi Lingkungan dan Ekonomi
Kebijakan ini tidak hanya berkontribusi dalam penyediaan energi terbarukan tetapi juga menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan sampah yang semakin menggunung. Dengan pengolahan sampah yang lebih efektif, diharapkan dapat mengurangi pencemaran lingkungan, meningkatkan efisiensi energi, serta menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Load more