MNC Sebut Oknum Berinisial JH Bermain dalam Gugatan CMNP ke Hary Tanoe dan MNC Asia Holding
- tvOnenews.com/Julio Saputra
Jakarta, tvOnenews.com - Konflik antara emiten milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Musaphala Persada Tbk (CMNP) dengan Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) bersama dengan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), alias MNC Group sedang ramai diperbincangkan.
Diketahui, (CMNP) menggugat Hary Tanoesoedibjo bersama dengan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), alias MNC Group. Gugatan CNMP juga ditujukan kepada Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.
Proses gugatan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melansir keterbukaan informasi, diakses Kamis (6/3/2025), gugatan itu berkenaan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Hary Tanoe dan perusahaannya.
Dugaan itu menyoal transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD) yang terjadi pada Mei 1999 lalu melalui terbitan Unibank.
Transaksi tersebut diklaim menimbulkan kerugian bagi CMNP, namun belum ada keterangan prihal nilai kerugian.Â
Keterangan CMNP sudah dituangkan dalam keterbukaan informasi. Meski demikian, tidak diterakan nilai kerugian dalam keterangan tersebut.
Terbaru, MNC Asia Holding juga sudah memberikan penjelasan atas dinamika hukum itu.
Dikutip dari hak jawab MNC Asia Holding, substansi dari gugatan CMNP terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan MNC.
Atas alasan itu, MNC Asia Holding menilai gugatan yang dilayangkan salah sasaran.
"Bahwa dengan memperhatikan nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan sebagai Tergugat, yang sebenarnya salah sasaran," tulis Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik dalam dokumen hak jawab, dikutip Kamis (6/3/2025).
Masih dalam dokumen yang sama, MNC Asia Holding menilai ada kemungkinan seseroang berinisial JH dalam motif gugatan tersebut.
"Menduga adanya kemungkinan peran serta seseorang dengan inisial JH yang mendalangi gugatan tersebut untuk tujuan dan/atau motif yang perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi dengan nilai gugatan yang tidak waras," kata dia. (vsf)Â
Load more