Lebih lanjut Alvin Firman Sunanda menjelaskan, kejadian penjualan saham MCL atau informasi atau fakta material tersebut tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.
Sebelumnya, dalam Keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI pada November 2024 lalu, PT TBS Energi Utama Tbk telah mengungkapkan rencana penjualan saham MCL. Perseran melalui TBAE bersama dengan KSA telah menandatangani perjanjian jual beli bersayarat (Conditional Sales and Purchase Agreement/CSPA).
"Nilai transaksi atas Rencana Transaksi Saham MCL berdasarkan CSPA adalah 93.600.000 dolar AS (sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu Dolar Amerika Serikat)," seperti dikutip dari Keterbukaan Informasi.
MCL selama ini dikenal sebagai pemilik PLTU Sulut-3 yang berlokasi di Desa Kema, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. PLTU batu bara ini memiliki kapasitas 2 x 50 Megawatt dan telah beroperasi sejak 1 Juli 2021 lalu (COD).
Dengan melaksanakan penjualan saham MCL, PT TBS Energi Utama Tbk dapat melanjutkan fokus untuk mengalokasikan kembali keuntungan dan modal dari operasi berbasis bahan bakar fosil ke sektor-sektor yang lebih ramah lingkungan, seperti energi terbarukan, kendaraan listrik, dan manajemen limbah.
Load more