Berikut keterangan lengkap dari hak jawab MNC Asia Holding:
1. Bahwa yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999.
2. Bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (“Unibank”), dimana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (“NCD”) yang diterbitkan oleh Unibank (“Transaksi”).
3. Jumlah Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar USD 28juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar USD 10juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar USD 18juta.
4. Bahwa dalam Transaksi, PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) bertindak sebatas broker/ perantara sesuai bidang usaha Perseroan, oleh karenanya sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.
5. Bahwa setelah Transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.
6. Bahwa 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan setelah tanggal Transaksi atau 7 (tujuh) bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.
Load more