Jakarta, tvOnenews.com - PT MNC Asia Holding (BHIT) alias MNC Group memberikan hak jawab pemberitaan tvOnenews prihal proses gugatan yang diajukan oleh PT Citra Marga Musaphala Persada Tbk (CMNP).
Pemberitaan tersebut tayang dalam laman: http://https://www.tvonenews.com/ekonomi/307593-cmnp-gugat-hary-tanoe-dan-mnc-asia-holding-perkara-ncd-simak-duduk-perkaranya
Dalam berita yang termuat di atas, PT Citra Marga Musaphala Persada Tbk (CMNP) emiten milik dari Jusuf Hamka menggugat Hary Tanoesoedibjo bersama dengan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), alias MNC Group. Gugatan CMNP juga ditujukan kepada Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.
Gugatan itu berkenaan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Hary Tanoe dan perusahaannya. Proses gugatan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dugaan itu berkaitan dengan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD).
Transasksi itu terjadi pada Mei 1999.
Transaksi tersebut diklaim menimbulkan kerugian bagi CMNP.
Load more