Penjelasan MNC Terkait CMNP Gugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - PT MNC Asia Holding (BHIT) alias MNC Group memberikan hak jawab pemberitaan tvOnenews prihal proses gugatan yang diajukan oleh PT Citra Marga Musaphala Persada Tbk (CMNP).
Pemberitaan tersebut tayang dalam laman: http://https://www.tvonenews.com/ekonomi/307593-cmnp-gugat-hary-tanoe-dan-mnc-asia-holding-perkara-ncd-simak-duduk-perkaranya
Dalam berita yang termuat di atas, PT Citra Marga Musaphala Persada Tbk (CMNP) emiten milik dari Jusuf Hamka menggugat Hary Tanoesoedibjo bersama dengan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), alias MNC Group. Gugatan CMNP juga ditujukan kepada Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.
Gugatan itu berkenaan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Hary Tanoe dan perusahaannya. Proses gugatan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dugaan itu berkaitan dengan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD).
Transasksi itu terjadi pada Mei 1999.
Transaksi tersebut diklaim menimbulkan kerugian bagi CMNP.
Berikut keterangan lengkap dari hak jawab MNC Asia Holding:
1. Bahwa yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999.
2. Bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (“Unibank”), dimana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (“NCD”) yang diterbitkan oleh Unibank (“Transaksi”).
3. Jumlah Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar USD 28juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar USD 10juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar USD 18juta.
4. Bahwa dalam Transaksi, PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) bertindak sebatas broker/ perantara sesuai bidang usaha Perseroan, oleh karenanya sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.
5. Bahwa setelah Transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.
Load more