Kemendag Tegas Awasi Kualitas BBM Demi Perlindungan Konsumen
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus berupaya memastikan perlindungan konsumen di Indonesia dengan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha.
Salah satu langkah yang diambil adalah memanggil pimpinan PT Pertamina Patra Niaga guna meminta klarifikasi terkait isu dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dengan research octane number (RON) 92 di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.
"Konsumen harus mendapatkan BBM dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan yang dijanjikan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Pemanggilan ini merupakan langkah pengawasan dalam memastikan perlindungan konsumen tetap berjalan dengan baik," ujar Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kemendag pada Senin (3/3/2025), Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Rihadi Nugraha, menegaskan bahwa isu dugaan pengoplosan BBM RON 92 telah menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya pengguna Pertamax.
"Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa yang mereka gunakan," kata Rihadi.
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf (c). Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu menunjukkan bahwa pelaku usaha telah melanggar kewajiban yang tercantum dalam Pasal 7 huruf (b), yakni tidak memberikan informasi yang benar dan transparan mengenai produk yang mereka pasarkan.
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso, memastikan bahwa seluruh BBM yang dijual kepada masyarakat telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
"Produk yang kami pasarkan telah melalui berbagai uji kualitas dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Setiap bahan bakar yang keluar dari terminal pengisian telah dilengkapi dengan Certificate of Quality (CoQ) sebelum diperdagangkan," ujar Harsono.
Ia juga menjelaskan bahwa BBM yang beredar telah melewati serangkaian pengujian dan memiliki laporan hasil uji (test report) yang sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Bahkan, saat bahan bakar tiba di SPBU, dilakukan pemeriksaan visual serta pengecekan densitas untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga.
Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga secara rutin menjalani audit terhadap unit bisnis dan produknya. Proses ini dilakukan oleh LEMIGAS serta pihak lain yang berkompeten guna menjaga standar kualitas bahan bakar yang beredar di pasaran.
Harsono juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ESDM, LEMIGAS, dan Komisi XII DPR RI.
"Kami senantiasa melakukan koordinasi untuk memastikan bahwa kualitas produk Pertalite dan Pertamax yang beredar saat ini (hasil produksi 2025) telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan," tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pertamina Patra Niaga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna memastikan kelancaran distribusi BBM dan elpiji, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat tetap terjaga dengan baik. (ant/nsp)
Load more