Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus berupaya memastikan perlindungan konsumen di Indonesia dengan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha.
Salah satu langkah yang diambil adalah memanggil pimpinan PT Pertamina Patra Niaga guna meminta klarifikasi terkait isu dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dengan research octane number (RON) 92 di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kemendag pada Senin (3/3/2025), Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Rihadi Nugraha, menegaskan bahwa isu dugaan pengoplosan BBM RON 92 telah menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya pengguna Pertamax.
"Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa yang mereka gunakan," kata Rihadi.
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf (c). Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu menunjukkan bahwa pelaku usaha telah melanggar kewajiban yang tercantum dalam Pasal 7 huruf (b), yakni tidak memberikan informasi yang benar dan transparan mengenai produk yang mereka pasarkan.
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso, memastikan bahwa seluruh BBM yang dijual kepada masyarakat telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
Load more