Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai iuran pungutan dari badan usaha sektor minyak bumi dan gas (migas).
PP tersebut telah resmi ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2025.
Mengacu beleid di PP tersebut, dijelaskan bahwa setiap badan usaha di sektor hilir minyak dan gas bumi yang beroperasi di Indonesia, wajib berkontribusi dalam bentuk iuran kepada pemerintah.
Adapun badan usaha yang diwajibkan membayar iuran adalah Badan Usaha yang bergerak di bidang penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) serta Niaga BBM wajib membayar iuran kepada Badan Pengatur.
Selain itu, Badan Usaha yang melakukan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, juga tak luput menjadi sasaran untu membayar iuran kepada BPH Migas.
Adapun kategori Badan Usaha yang wajib membayar iuran adalah sebagai berikut:
Load more