Ada Pungutan Baru BPH Migas, Dananya Buat Apa?
- Freepik
Kemudian, iuran untuk badan usaha yang melakukan pengangkutan gas bumi melalui pipa dihitung berdasarkan volume gas bumi yang diangkut per bulan dikalikan dengan tarif pengangkutan gas bumi per seribu standar kaki kubik, kemudian dikalikan tarif iuran sebesar 2,5 persen.
Sedangkan, iuran untuk badan usaha yang melakukan niaga gas bumi dihitung berdasarkan volume atau jumlah energi gas bumi yang dijual per bulan dikalikan tarif iuran sebesar 0,25 persen dari harga jual gas bumi.
Lalu untuk apa iuran tersebut?
Dalam peraturan yang sama, semua iuran atau hasil pungutan yang dikumpulkan wajib disetorkan ke Kas Negara.
"Iuran sebagaimana dimaksud merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," bunyi Pasal 2 ayat 5 dalam PP 9/2025, dikutip Minggu (2/3/2025). (vsf)
Load more