Sebab-sebab Kelulusan PPPK Bisa Dibatalkan, Video Syur Viral Termasuk?
- Ilham Ariyansyah
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menghapus status tenaga tidak tetap alias honorer di seluruh instansi milik pemerintah pada tahun 20205 ini. Pegawai pemerintah yang diakui kini tinggal PPPK dan PNS saja.
Penghapusan honorer itu merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2023. Meski demikian, honorer diberikan kesempatan terbebas dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak dari kebijakan penghapusan honorer dengan ikut dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Pemerintah memberikan kesempatan dan peluang besar untuk honorer bisa lolos dalam seleksi PPPK itu.
Diketahui, ada dua tahap seleksi PPPK 2024.
Tahap pertama, peserta seleksi sudah mengikuti seluruh proses seleksi, tinggal mengunggu proses finalisasi.
Sedangkan tahap kedua, prosesnya peserta seleksi sudah pada pengumuman seleksi berkas atau seleksi administrasi.
Pemerintah mengklaim banyak honorer yang terfasilitasi dalam seleksi itu.
Namun, banyak juga yang tidak berhasil karena berkas tidak sesuai ataupun sebab lainnya.
Namun untuk yang lolos dalam seleksi tahap I dan tahap II apakah bisa dibatalkan?
Sebenarnya, pertanyaan tersebut sudah dijalab dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
Namun, apakah viralnya video syur bisa membatalkan kelulusan?
Pertanyaan itu berangkat dari adanya kegaduhan di media sosial tentang tersebarnya sejumlah video syur milik salah seorang peserta yang lolos seleksi PPPK 2024.
Singkat cerita yang dihimpun, seorang guru di Jember, Jawa Timur dinyatakan lolos PPPK tahun anggaran 2024.
Hal itu berdasarkan hasil seleksi berkas PPPK Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/664/35.09.414/2025 yang ditandatangani Plt Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman pada 13 Februari 2025.
Sebelumnya, sosok guru yang belakangan diketahui berinisial SR merupakan guru honorer di daerah setempat.
SR seiring berkembangnya kabar tentang dirinya, ia sudah melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf.
Dalam video permohonan maafnya, ia mengaku sangat menyesali perbuatannya terlepas dari sebab videonya yang tersiar di media sosial.
Berdasarkan pasal 55 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, tidak dituliskan kejadian itu sebagai sebab pembatalan kelulusan.
Pada pasal 55 peraturan tersebut, ada lima alasan peserta lolos seleksi PPPK bisa dibatalkan.
Adapun alasan itu yakni:
1. Mengundurkan diri.
2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen.
Load more