ADVERTISEMENT
Advertnative
Pada pasal 55 peraturan tersebut, ada lima alasan peserta lolos seleksi PPPK bisa dibatalkan.
Adapun alasan itu yakni:
1. Mengundurkan diri.
2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen.
3. terbukti kualifikasi pendidikan tidak sesuai.
4. tidak memenuhi persyaratan seleksi.
5. meninggal dunia.
Load more